Cari Berita

Selasa, Juni 18, 2013

Pembagian Jenis Makanan yg Halal dan Haram Menurut Hukum Islam


Makanan manusia terbagi menjadi dua bagian :
1. Makanan bukan hewan, baik tumbuhan, buah-buahan, padat, maupun cair.
2. Makanan dari jenis hewan :
- Hewan darat
- Hewan laut atau air
- Hewan darat laut (dua alam)
Ketahuilah, bahwa asal hukum segala jenis makanan, baik dari hewan, tumbuhan, laut, maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Daftar Binatang yg Halal:
1. Unta - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
2. Kelinci - Nabi pernah menerima daging sembelihan kelinci (Bukhori Muslim)
3. Angsa
4. Rusa
5. Itik
6. Pinguin
7. Sapi - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
8. Burung Beo
9. Burung Bul-Bul
10. Belalang - Dimakan oleh Nabi dan para Sahabat, bangkainya pun halal
11. Jerboa
12. Burung hubara
13. Burung merpati
14. Burung hummarah
15. Kuda - Dimakan oleh para sahabat pada zaman Nabi (Bukhori Muslim)
16. Ayam - Pernah dikonsumsi oleh Nabi
17. Kijang Putih
18. Jerapah - Imam Ahmad pernah ditanya dan beliau membolehkannya
19. Burung sumana
20. Tupai
21. Dhob - Nabi tidak mengingkari orang yang memakannya
22. Hyena - Termasuk binatang buruan
23. Burung merak
24. Kijang
25. Burung pipit
26. Burung ibis
27. Burung qubbarah
28. Burung kirwan
29. Kanguru
30. Kambing - Termasuk binatang ternak
31. Burung malik hazin - Disebut hazin (sedih) karena kalau minum terlihat sedih
32. Burung Unta
33. Kelinci bukit batu
34. Kambing hitam
35. Merpati liar
- Semua bangkai ikan dan belalang adalah halal dimakan.
Daftar Binatang yg Haram:
1. Rayap - Karena kelompok serangga
2. Singa - Termasuk binatang buas yang bertaring
3. Jakal - Termasuk binatang buas yang bertaring dan memakan
4. Kutu - Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
5. Nyamuk - Termasuk hewan khobaits
6. Burung bughots - Termasuk hewan khobaits
7. Baghol - Karena peranakan antara halal (kuda) dan haram (khimar)
8. Burung hantu - Termasuk hewan khobaits
9. Musang - Termasuk hewan khobaits dan serupa dengan tikus
10. Buaya - Termasuk binatang yang bertaring dan memakan serangga dan katak
11. Rubah - Termasuk binatang buas yang bertaring
12. Tikus got - Termasuk hewan khobaits
13. Kumbang kotoran - Termasuk hewan khobaits
14. Elang pengembara - Termasuk burung berkuku tajam
15. Bunglon - Termasuk hewan khobaits
16. Keledai jinak - Nabi melarangnya
17. Ular - Nabi menyuruh membunuhnya dan para ulama bersepakat haramnya
18. Kelelawar - Imam Ahmad berkata, "Memang siapa yang mau memakannya?"
19. Babi - Berdasarkan al-Qur'an, hadits, dan ijma'
20. Kumbang pohon - Termasuk hewan khobaits
21. Beruang - Termasuk binatang buas yang bertaring
22. Cacing - Termasuk hewan khobaits
23. Serigala - Termasuk binatang buas yang bertaring
24. Lalat - Termasuk hewan khobaits
25. Burung hering Termasuk hewan khobaits
26. Kadal - Termasuk hewan khobaits
27. Kura - Kura - Termasuk hewan khobaits dan pemakan ular (Pendapat lain mengkatakan bahwa kura-kura halal lihat tulisan dibawah)
28. Burung shurod - Nabi melarang membunuhnya
29. Burung rajawali - Termasuk burung berkuku tajam
30. Katak - Nabi melarang membunuhnya
31. Kuskus - Termasuk hewan khobaits, binatang paling bau kentutnya
32. Burung elang - Termasuk burung berkuku tajam
33. Kalajengking - Para ulama bersepakat haramnya
34. Laba-Laba - Termasuk hewan khobaits
35. Burung gagak - Nabi menyuruh membunuhnya
36. Tikus - Nabi menyuruh membunuhnya
37. Cheetah - Binatang buas yang bertaring
38. Gajah - Binatang buas yang bertaring
39. Kera - Binatang bertaring. Ibnu Abdil Barr menukil ijma tentang haramnya
40. Kucing - Binatang buas bertaring
41. Landak - Dihukumi seperti tikus
42. Anjing - Binatang buas bertaring
43. Burung bangau - Pemangsa kotoran
44. Lebah - Nabi melarang membunuhnya
45. Burung nasar - Burung buas pemangsa dengan mengoyak mangsanya
46. Macan tutul - Bintang buas yang bertaring
47. Garangan - Binatang buas yang bertaring
48. Semut - Nabi melarang membunuhnya
49. Burung hud-hud - Nabi melarang membunuhnya
50. Warol / Biawak Naga - Pemangsa ular dan termasuk hewan khobaits
51. Cicak - Para ulama sepakat haramnya
52. Bekicot - MUI Memfatwahkan Haram karena termasuk binatang melata
Kriteria Makanan Menjadi Haram :
1. Berbahaya
- Makan melebihi batas / berlebihan
- Racun
- Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter
- Barang-barang yang merusak diri sendiri dan membahayakan diri sendiri semisal narkoba
2. Najis
- Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
- Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis
3. Memabukkan
- Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)
4. Milik Orang Lain
- Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.
Jenis Makanan yang Haram :
1. Bangkai
- Yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar'i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain.
- Potongan tubuh binatang yang masih hidup termasuk bangkai, seperti ekor kambing, punuk unta. telinga sapi, dsb.
- Sekalipun bangkai haram ada pengecualian untuk bangkai ikan dan belalang
2. Darah
- Darah yang mengalir
- Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu :
* Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar
* Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang / leher setelah disembelih
3. Daging Babi
- Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup anggota tubuh babi termasuk minyaknya.
4. Sembelihan dengan selain nama Allah Swt.
- Apabila seseorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut nama selain Allah Swt., baik patung, thogut, berhala, dll. Maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama
5. Sembelihan untuk selain Allah Swt.
- Sembelihan yang diperuntukan selain Allah, baik kepada patung, batu, laut, wali, atau apapun selain Allah, maka sembelihannya adalah haram.
6. Hewan yang diterkam binatang buas
- Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, srigala, atau anjing, lalu dimakan sebagaiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan tergigit sebatas bagian leher.
7. Binatang Buas yang bertaring
- Yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat, yaitu memiliki gigi taring dan melawan dengan taringnya
8. Burung yang berkuku tajam
- Contohnya adalah burung garuda, elang, dan sejenisnya.
9. Keledai Jinak
- Keledai jinak dan bighol haram, sedangkan daging kuda halal. (HR. Bukhori 4219, Muslim 1941, Abu Dawud 3789)
10. Al-Jalalah
- Maksudnya adalah setiap hewan, yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia / hewan, dan sejenisnya.
11. Adh-Dhob
- Hewan sejenis biawak, bagi yang merasa jijik saja, yang tidak jijik silahkan saja memakannya.
12. Hewan yang diperintahkan Agama supaya dibunuh.
- Diantaranya, ular, gagak, tikus, anjing hitam, tokek atau cicak.
13. Hewan yang dilarang Agama untuk dibunuh.
- Diantaranya, semut, tawon, burung hud-hud, burung shurod, katak atau kodok.
FAQ :
Q : Bagaimana dengan hukum binatang yang hidup di dua alam ? Seperti kepiting, kura-kura, anjing laut, dan kodok ?
A : Adakah ayat al-Quran atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram dimakan ?
Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho' dan Imam Ahmad.
Kura-Kura atau penyu juga halal sebagaimana madzhab Abu Huroiroh, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho', Hasan al-Bashri, dan fuqoha Madinah.
Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan al-Auza'i.
Adapun kodok atau katak, maka hukumnya haram mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh.
Sumber :
Indahnya Fiqih Praktis Makanan - Abu Ubaidah Yusuf bin Mukthar as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman - Penerbit Pustaka Al-Furqon, Jawa Timur Indonesia

Senin, Juni 17, 2013

Kunci Surga Seorang Istri

Barangkali Anda pernah mendengar kisah tentang seorang shahabiyah (sahabat wanita) Rasulullah yang tidak pernah keluar rumah selain atas izin suaminya. Hal itu istiqamah ia lakukan bahkan ketika ia mendapat kabar tentang wafatnya sang ayah. Saat itu banyak orang menghujat sikapnya yang tidak datang bertakziah ketika ayahnya wafat, namun ternyata Rasul mengatakan bahwa ia menjadi ahli surga disebabkan kataatannya pada suami.
Kisah tersebut bisa kita jadikan contoh betapa Islam sangat menghargai hak-hak suami atas istrinya. Karena pernikahan merupakan sebuah perjanjian mulia yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan seorang suami pada istrinya, maupun yang harus dilakukan istri pada suaminya.
Hak-hak suami yang wajib dipenuhi istri sangatlah agung. Begitu agungnya sampai Rasulullah pun bersabda, “Seandainya Aku suruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku suruh seorang istri sujud kepada suaminya.”(HR Abu Daud dan Al-Hakim).
Tidak cukup sampai di situ saja, bahkan bagaimana sikap seorang istri dalam memenuhi hak suaminya tersebut bisa menjadi penentu nasibnya di akhirat kelak. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Perhatikanlah selalu bagaimana hubungan engkau dengan suamimu, karena ia adalah surgamu dan nerakamu”(Shahih. Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Ath Thabrani).

Karena suami adalah penentu surga atau neraka bagi istrinya, maka seorang istri harus mengetahui apa saja yang harus dilakukan agar ia bisa menjadi ahli surga. Inilah 4 kunci surgaseorang istri:
  1. Taat kepada suami
Sebagai seorang istri wajib mentaati suaminya selama yang diperintahkan suami tidak dalam kemaksiatan kepada Allah. Firman Allah, “Kemudian jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka.”(An-Nisa’: 34)
  1. Menjaga kehormatan suaminya
Istri shalihah ialah istri yang dapat menjaga kehormatan suaminya, kemuliaannya, hartanya, anak-anaknya, dan urusan rumah tangga lainnya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Q.S An-Nisa ayat 34, “Maka wanita-wanita yang shalihah ialah wanita-wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara mereka.”
  1. Tetap berada di rumah suami
Kunci surga yang ketiga adalah hendaknya seorang istri tidak keluar rumah kecuali atas izin suaminya. Dalam arti, tidak keluar kecuali atas izin dan keridhaannya, menahan pandangan dan merendahkan suaranya, menjaga tangannya dari kejahatan, dan menjaga mulutnya dari perkataan kotor yang bisa melukai kedua orang tua suaminya, atau sanak keluarganya. Hal ini disebutkan dalam dalil berikut, “Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”(Al-Ahzab: 33)
  1. Menyejukkan pandangan
Poin terakhir yang menjadi kunci surga bagi seorang istri adalah bersikap serta berpenampilan dengan indah sehingga dapat menyejukkan pandangan suaminya. Sabda Rasulullah saw., “Wanita (istri) terbaik ialah jika engkau melihat kepadanya, ia menyenangkanmu. Jika engkau menyuruhnya, ia taat kepadamu. Jika engkau pergi darinya, ia menjagamu dengan menjaga dirinya dan menjaga hartamu.”(HR Muslim dan Ahmad).

Itulah tugas yang harus dilakukan oleh seorang istri. Karena dengan memenuhi keempatnya, maka insya Allah kunci surga ada dalam genggaman kita. 
Semoga Bermanfaat..... Aamiin ya Rabbal Alamin.......

Sumber: http://media.shafira.com/news/4-kunci-surga-seorang-istri