Cari Berita

Senin, April 29, 2013

Kafein Pada Kopi, Manfaat dan Bahayanya


Manfaatnya:

Perdebatan tentang manfaat dan bahaya kafein pada kopi sudah lama berlangsung, tapi menurut penelitian terakhir, hasilnya membawa kabar baik bagi pecinta kopi, seperti yang dilansir oleh onemedical sebagi berikut :
  1. Kopi mengandung antioksidan yang sehat, bahkan kopi mengandung lebih banyak antioksidan dibandingkan dengan teh hijau dan cocoa.
  2. Kafein bisa mendongkrak sementara kemampuan memori karena kafein membuat efek di area tertentu pada otak yang mengatur daya ingat dan konsentrasi, meskipun hasil penelitian masih belum diketahui sampai berapa lama. Kafein bisa menjadikan aliran pikiran lebih cepat dan jernih serta mengusir rasa kantuk dan lelah. Setelah mengkonsumsi kafein, seseorang bisa meraih pencapaian intelektual yang lebih tinggi. Berkat kafein pula, aktivitas motorik dan stimuli panca indra jadi lebih lancar.
  3. Kopi bisa melindungi dari penurunan kemampuan kognitif seperti mencegah penyakit Alzheimer dan jenis dimensia yang lain. Riset menemukan bahwa minum 3 – 5 gelas kopi setiap hari dapat menurunkan 65% resiko Alzheimer dan dimensia.
  4. Kopi sehat buat jantung karena dari hasil studi selama 13 tahun menunjukkan, dari 37 ribu orang, mereka yang minum kopi 2 sampai 4 cangkir setiap hari 20% lebih rendah terkena penyakit jantung.
  5. Kopi bisa mencegah tipe kanker tertentu. Pria yang minum kopi lebih rendah resiko terkena kanker prostat. Dan riset di Harvard School of Public Health menunjukan wanita yang minum 4 sampai 5 cangkir sehari menurunkan resiko 25% terkena kanker endometrial. Kopi juga mencegah kanker payudara, karena kopi dapat melepaskan phytoestrogen dan flavonoid yaitu merupakan penahan pertumbuhan tumor/kanker.
  6. Kopi bisa mengurangi resiko terkena diabetes type 2. Studi tahun 2009 menunjukkan penurunan sebanyak 7% pada mereka yang minum secangkir setiap hari. Penelitian sebelumnya melaporkan penurunan 50% pada mereka yang minum 4 cangkir setiap hari. Kandungan zat yang terdapat pada kopi dapat membantu mengatur kadar glukosa dalam darah. Namun perlu di ingat juga bahwa dalam mengkonsumsi kopi jangan terlalu banyak menggunakan gula karena sama saja bohong. Gula yang berlebih akan mengurangi khasiat kopi untuk melawan diabetes.
  7. Kopi baik untuk liver. Selain menurunkan resiko kanker hati juga menurunkan sirosis hati. Dari penelitian yang dipimpin oleh Monami Inoue dari Ntional Cancer Center Tokyo terhadap 90.000 orang Jepang, terbukti bahwa konsumsi kopi menurunkan resiko kanker hati sampai separuhnya. Studi Archives of Internal Medicine menunjukkan hubungan terbalik antara banyaknya kopi yang diminum dan turunnya resiko sirosis hati.
  8. Kopi bisa membantu meningkatkan stamina olah raga. Riset terakhir menunjukkan meminum 5 cangkir sehari (setara 500mg) tidak cukup mendehidrasi seseorang saat berolah raga, kopi bisa melawan lelah.
  9. Kopi melawan depresi pada pria maupun wanita.
  10. Kopi melindungi dari asam urat. Studi independen menemukan minum kopi tiap hari menurunkan resiko terkena asam urat. Peneliti di Nurses’ Health menganalisa sebanyak 90000 perawat wanita selama waktu 26 tahun menemukan korelasi positif antara konsumsi kopi jangka panjang dan penurunan resiko asam urat.
  11. Mencegah batu ginjal, hal ini dikarenakan adanya stimulan sehingga bersifat diuretik alami yang dapat mempercepat pembentukan urin. Ya tapi efeknya jika anda keseringan minum kopi ada akan lebih sering ke kamar mandi alias beser.
  12. Membantu pernafasan sebab kafein telah diteliti dapat memperkuat kerja tonus yaitu otot paru-paru yang membantu pernafasan sehingga dengan mengkonsumsi kopi dapat melancarkan pernafasan. Sehingga bagi anda yang mengkonsumsi rokok disarankan mengkonsumsi pula kopi setiap harinya untuk membantu kinerja otot paru-paru anda.
  13. Mengurangi resiko stroke. Sebuah studi atas lebih dari 83 ribu wanita berusia lebih dari 24 tahun menunjukkan mereka yang minum dua sampai tiga cangkir kopi sehari memiliki risiko terkena stroke 19 persen lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak minum kopi.
  14. Menurut hasil penelitian yang dilakukan Universitas Sao Paulo Brazil, disimpulkan bahwa kafein mampu merangsang sel-sel sperma dalam tubuh pria, sehingga kesuburan seseorang dapat meningkat. Inti dari penelitian tersebut menyimpulkan bahwa kulitas sperma para peminum kopi lebih sehat dibandingkan sperma orang yang tidak meminum kopi. Kesuburan sperma para peminum kopi disebabkan oleh unsur-unsur yang dikandung kafein. Setelah diteliti, kafein yang terdapat dalam kopi dinilai memiliki kemampuan meningkatkan kecepatan berenang sel sperma.
Bahayanya:

Selain manfaat yang terkandung di dalam kopi, ada juga efek negatif yang perlu diwaspadai :
  1. Para peneliti meyakini bahwa meminum kopi yang berkafein dapat menyebabkan pengerasan dinding arteri yang mengganggu kinerja jantung kita. Kafein seperti halnya zat alkohol dan nikotin, memiliki kemampuan untuk larut dalam darah yang sampai ke bagian otak, sehingga mempengaruhi pikiran dan menimbulkan kecanduan orang-orang yang banyak mengkonsumsi kafein. Pengaruh kecanduan tersebut ditakutkan sampai taraf yang bisa dikatakan cukup kritis.
  2. Sebuah penelitian yang dilansir The Caffeine Web menyebutkan beberapa ahli psikiatri, ahli penyakit alergi dan zat beracun–toksikologi, menengarai zat kafein sangat potensial menimbulkan gejala penyakit mental. 80% populasi masyarakat dunia mengkonsumsi kafein, dan 25% di antaranya didiagnosis mengalami gangguan mental.
  3. Peminum kopi berat akan mengalami kekhawatiran kronis, gelisah, dan lekas marah. Dosis kopi sangat besar atau setara dengan sepuluh cangkir kopi kental yang diminum berturut-turut, menghasilkan efek beracun, yaitu muntah, demam, kedinginan, dan mengalami kebingungan mental.
Lalu bagaimana agar kita mendapatkan hasil positif yang optimal dari minum kopi ? Ingat bahwa minum kopi berlebihan hanya menjadikan kopi sebagai minuman beracun, sama halnya sebuah obat yang dapat berubah menjadi racun jika melampaui dosis maksimal pemakaiannya. Jadi, minumlah kopi dalam jumlah wajar. Sejauh ini belum ada laporan efek negatif kopi dari dosis kafein sebanyak 300 mg sehari (satu gelas kopi rata-rata mengandung 100 mg kafein). Batas wajar yang dianjurkan adalah sekitar 3 (tiga) cangkir kopi, rata-rata 236 ml per harinya.

Jika kita ingin menjaga kondisi kesehatan jasmani, maka diperlukan sebuah kewaspadaan dalam menikmati kopi. Oleh sebab itu, kita harus pandai membaca kondisi tubuh, mulai dari kualitas kesehatan pribadi, zat-zat toksik yang dikandung kopi, dan sampai kadar dosisnya, sehingga kita dapat menghindari efek negatif dari kopi.

Perlu diingat bahwa maksud awal minum kopi adalah untuk mendapatkan kenikmatan, sehingga kerusakan pada tubuh akibat kelalaian kita sendiri dalam mengkonsumsinya jelas bukan sesuatu yang kita inginkan.

Sumber Artikel :
  • http://embunpagihari.com/kesehatan/kopi-dan-manfaatnya-buat-kesehatan/#more-563
  • http://permathic.blogspot.com/2012/03/kandungan-dan-manfaat-kopi.html
  • http://blog.uin-malang.ac.id/meidoasa/tag/kandungan-kopi/

Rabu, Februari 20, 2013

Budidaya dan Cara Pemeliharaan Kelinci

Yang perlu diperhatikan dalam usaha ternak kelinci adalah persiapan lokasi yang sesuai, pembuatan kandang kelinci, penyediaan bibit dan penyediaan pakan.
 
1. Penyiapan Sarana dan Perlengkapan
Fungsi kandang sebagai tempat berkembangbiak dengan suhu ideal 21° C, sirkulasi udara lancar, lama pencahayaan ideal 12 jam dan melindungi ternak dari predator. Menurut kegunaan, kandang kelinci dibedakan menjadi kandang induk. Untuk induk/kelinci dewasa atau induk dan anak-anaknya, kandang jantan, khusus untuk pejantan dengan ukuran lebih besar dan Kandang anak lepas sapih. Untuk menghindari perkawinan awal kelompok dilakukan pemisahan antara jantan dan betina. Kandang berukuran 200x70x70 cm tinggi alas 50 cm cukup untuk 12 ekor betina/10 ekor jantan. Kandang anak (kotak beranak) ukuran 50x30x45 cm.

Menurut bentuknya kandang kelinci dibagi menjadi:
1.Kandang sistem postal, tanpa halaman pengumbaran, ditempatkan dalam ruangan,  untuk kelinci muda.
2. Kandang sistem ranch ; dilengkapi dengan halaman pengumbaran.
3. Kandang battery; mirip sangkar berderet dimana satu sangkar untuk satu ekor dengan konstruksi Flatdech Battery (berjajar), Tier Battery (bertingkat), Pyramidal Battery (susun piramid).
Perlengkapan kandang yang diperlukan adalah tempat pakan dan minum yang tahan pecah dan mudah dibersihkan.

2. Pembibitan
Untuk syarat ternak tergantung dari tujuan utama pemeliharaan kelinci tersebut. Untuk tujuan jenis bulu maka jenis Angora, American Chinchilla dan Rex merupakan ternak yang cocok. Sedang untuk tujuan daging maka jenis Belgian, Californian, Flemish Giant, Havana, Himalayan dan New Zealand merupakan ternak yang cocok dipelihara.
1. Pemilihan bibit dan calon induk
Bila peternakan bertujuan untuk daging, dipilih jenis kelinci yang berbobot badan dan tinggi dengan perdagingan yang baik, sedangkan untuk tujuan bulu jelas memilih bibit-bibit yang punya potensi genetik pertumbuhan bulu yang baik. Secara spesifik untuk keduanya harus punya sifat fertilitas tinggi, tidak mudah nervous, tidak cacat, mata bersih dan terawat, bulu tidak kusam, lincah/aktif bergerak.
2. Perawatan Bibit dan calon induk
Perawatan bibit menentukan kualitas induk yang baik pula, oleh karena itu perawatan utama yang perlu perhatian adalah pemberian pakan yang cukup, pengaturan dan sanitasi kandang yang baik serta mencegah kandang dari gangguan luar.
3. Sistem Pemuliabiakan
Untuk mendapat keturunan yang lebih baik dan mempertahankan sifat yang spesifik maka pembiakan dibedakan dalam 3 kategori yaitu:
1. In Breeding (silang dalam), untuk mempertahankan dan menonjolkan sifat spesifik misalnya bulu, proporsi daging.
2. Cross Breeding (silang luar), untuk mendapatkan keturunan lebih baik/menambah sifat-sifat unggul.
3. Pure Line Breeding (silang antara bibit murai), untuk mendapat bangsa/jenis baru yang diharapkan memiliki penampilan yang merupakan perpaduan 2 keunggulan bibit.
4. Reproduksi dan Perkawinan
Kelinci betina segera dikawinkan ketika mencapai dewasa pada umur 5 bulan (betina dan jantan). Bila terlalu muda kesehatan terganggu dan mortalitas anak tinggi. Bila pejantan pertama kali mengawini, sebaiknya kawinkan dengan betina yang sudah pernah beranak. Waktu kawin pagi/sore
hari di kandang pejantan dan biarkan hingga terjadi 2 kali perkawinan, setelah itu pejantan dipisahkan.
5. Proses Kelahiran
Setelah perkawinan kelinci akan mengalami kebuntingan selama 30-32 hari. Kebuntingan pada kelinci dapat dideteksi dengan meraba perut kelinci betina 12-14 hari setelah perkawinan, bila terasa ada bola-bola kecil berarti terjadi kebuntingan. Lima hari menjelang kelahiran induk dipindah ke kandang beranak untuk memberi kesempatan menyiapkan penghangat dengan cara merontokkan bulunya. Kelahiran kelinci yang sering terjadi malam hari dengan kondisi anak lemah, mata tertutup dan tidak berbulu. Jumlah anak yang dilahirkan bervariasi sekitar 6-10 ekor.

Selamat berusaha, Smoga Sukses

Sumber dari: http://carabudidaya.com/budidaya-kelinci/

Jumat, Februari 01, 2013

Dzikir dan Doa Setelah Shalat


Seseorang dituntut agar melaksanakan salat seperti salatnya Nabi sesuai dgn sabdanya “Sholluu Kamaa Roatumuuni Usholli” . Karena beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan zikir jika telah selesai salat maka kita juga mengerjakannya meskipun tidak mampu selengkap beliau. Zikir-zikir yg di baca Nabi saw tiap selesai salat banyak sekali baik yg diriwayatkan dgn sanad yg dhaif/lemah ataupun yg diriwayatkan dgn sanad yg shahih . Adapun zikir-zikir yg diriwayatkan dgn sanad yg shahih itu di antaranya adalah sebagai berikut
1. Membaca ‘Istighfar’  3x
Hal itu sesuai dgn hadits Nabi saw yg diriwayatkan oleh Tsauban RA dia berkata “Rasulullah SAW apabila selesai salat membaca Istighfar 3 kali dan membaca ‘Allahumma antas salaam waminkas salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikroomi’.”
2. Membaca zikir:
 “Laa ilaha illallahu wahdahu laa syariikalahu lahul mulku walahul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai in qodiir” dan membaca “Allahumma laa maani’a limaa ‘a’thaita walaa mu’thia limaa mana’ta walaa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu.”
Hal itu sesuai dgn hadis dari al-Mughirah bin Syu’bah ra bahwasanya Nabi SAW membaca zikir tiap selesai salat fardhu
3. Membaca Tasbih 33x Tahmid 33x dan Takbir 33x lalu pada hitungan keseratus membaca “Laa ilaha illallohu wahdahu laa syariikalahu lahul mulku walahul hamdu wahuwa ‘ala kulli syain qadiir.”
Hal itu sesuai dgn hadis dari Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa membaca tasbih 33 kali tahmid 33 kali dan takbir 33 kali tiap selesai salat hitungan tersebut berjumlah 99 dan dia membaca pada hitugan keseratus ‘Laa ilaha illallahu wahdahu laa syariikalahu lahul mulku walahul hamdu wahuwa ala kulli sya’in qodiir’ maka diampunilah segala dosa-dosanya sekalipun sebanyak buih air laut.”
4. Membaca zikir/do’a
Seperti yg diriwayatkan Sa’d bin Abi Waqqash untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT dari kekikiran sifat penakut umur yg hina/pikun fitnah dunia dan fitnah kubur. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra bahwa Rasulullah saw memohon perlindungan kepada Allah SWT tiap kali selesai salat dengan bacaan “Allahumma inni a’udzu bika minal bukhli wa a’udzu bika minal jubni wa a’udzu bika min an urodda ilaa ardzalil umri wa a’udzu bika min fitnatid dunya wa a’udzu bika min adzaabil qobri”. 
5. Membaca zikir/doa
“Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika’. Hal ini sesuai dgn hadis Muadz bin Jabal bahwa Rasulullah SAW berkata kepadanya “Aku berwasiat kepadamu wahai Muadz janganlah Engkau benar-benar meninggalkan tiap kali selesai salat membaca ‘Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika” .
6. Membaca ayat Kursi yaitu surah Al-Baqarah ayat 255
“Allahu laa Ilaaha Illa huwal hayyul qoyyuum laa ta’khudzuhu sinatuw walaa nauum lahuu maa fis samaawaati wamaa fil ardhi mandzal ladzii yasyfa’u ‘indahuu illa bi idznihi ya’lamu maa baiina aidiihim wamaa kholfahum walaa yuhiithuuna bisyain min ‘ilmihi illa bimaa syaa’a wasi’a kursiyyuhus samaawati wal ardho wa laa yauduhu hifdzuhumaa wahuwal ‘aliyyul ‘adziim’.
Hal itu sesuai dgn hadis dari Umamah ra Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa membaca ayat Kursi tiap kali selesai salat maka tidak akan menghalangi dia masuk surga kecuali dia tidak mati ”.

Wallohu A'lam Bissawab

Sumber Subulus Salaam Muhammad bin Isma’il ash-Shan’ani Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

Semoga Bermanfaat.......................

Selasa, Januari 29, 2013

Teknis Budidaya Lele


Pendahuluan.

Lele merupakan jenis ikan yang digemari masyarakat, dengan rasa yang lezat, daging empuk, duri teratur dan dapat disajikan dalam berbagai macam menu masakan. PT. NATURAL NUSANTARA dengan prinsip K-3 (Kuantitas, Kualitas dan Kesehatan) membantu petani lele dengan paket produk dan teknologi.

II. Pembenihan Lele.
Adalah budidaya lele untuk menghasilkan benih sampai berukuran tertentu dengan cara
mengawinkan induk jantan dan betina pada kolam-kolam khusus pemijahan. Pembenihan lele mempunyai prospek yang bagus dengan tingginya konsumsi lele serta banyaknya usaha pembesaran lele.

III. Sistem Budidaya.
Terdapat 3 sistem pembenihan yang dikenal, yaitu :
  1. Sistem Massal. Dilakukan dengan menempatkan lele jantan dan betina dalam satu kolam dengan perbandingan tertentu. Pada sistem ini induk jantan secara leluasa mencari pasangannya untuk diajak kawin dalam sarang pemijahan, sehingga sangat tergantung pada keaktifan induk jantan mencari pasangannya.
  2. Sistem Pasangan. Dilakukan dengan menempatkan induk jantan dan betina pada satu kolam khusus. Keberhasilannya ditentukan oleh ketepatan menentukan pasangan yang cocok antara kedua induk.
  3. Pembenihan Sistem Suntik (Hyphofisasi).
  4. Dilakukan dengan merangsang lele untuk memijah atau terjadi ovulasi dengan suntikan ekstrak kelenjar Hyphofise, yang terdapat di sebelah bawah otak besar. Untuk keperluan ini harus ada ikan sebagai donor kelenjar Hyphofise yang juga harus dari jenis lele.


IV. Tahap Proses Budidaya.
A. Pembuatan Kolam.
Ada dua macam/tipe kolam, yaitu bak dan kubangan (kolam galian). Pemilihan tipe kolam tersebut sebaiknya disesuaikan dengan lahan yang tersedia. Secara teknis baik pada tipe bak maupun tipe galian, pembenihan lele harus mempunyai :
  1. Kolam tandon. Mendapatkan masukan air langsung dari luar/sumber air. Berfungsi untuk pengendapan lumpur, persediaan air, dan penumbuhan plankton. Kolam tandon ini merupakan sumber air untuk kolam yang lain.
  2. Kolam pemeliharaan induk. Induk jantan dan bertina selama masa pematangan telur dipelihara pada kolam tersendiri yang sekaligus sebagai tempat pematangan sel telur dan sel sperma.
  3. Kolam Pemijahan. Tempat perkawinan induk jantan dan betina. Pada kolam ini harus tersedia sarang pemijahan dari ijuk, batu bata, bambu dan lain-lain sebagai tempat hubungan induk jantan dan betina.
  4. Kolam Pendederan. Berfungsi untuk membesarkan anakan yang telah menetas dan telah berumur 3-4 hari. Pemindahan dilakukan pada umur tersebut karena anakan mulai memerlukan pakan, yang sebelumnya masih menggunakan cadangan kuning telur induk dalam saluran pencernaannya.
B. Pemilihan Induk
Induk jantan mempunyai tanda :
  • tulang kepala berbentuk pipih
  • warna lebih gelap
  • gerakannya lebih lincah
  • perut ramping tidak terlihat lebih besar daripada punggung
  • alat kelaminnya berbentuk runcing.
Induk betina bertanda :
  • tulang kepala berbentuk cembung
  • warna badan lebih cerah
  • gerakan lamban
  • perut mengembang lebih besar daripada punggung alat kelamin berbentuk bulat.
C. Persiapan Lahan.
Proses pengolahan lahan (pada kolam tanah) meliputi :
  • Pengeringan. Untuk membersihkan kolam dan mematikan berbagai bibit penyakit.
  • Pengapuran. Dilakukan dengan kapur Dolomit atau Zeolit dosis 60 gr/m2 untuk mengembalikan keasaman tanah dan mematikan bibit penyakit yang tidak mati oleh pengeringan.
  • Perlakuan TON (Tambak Organik Nusantara). untuk menetralkan berbagai racun dan gas berbahaya hasil pembusukan bahan organik sisa budidaya sebelumnya dengan dosis 5 botol TON/ha atau 25 gr (2 sendok makan)/100m2. Penambahan pupuk kandang juga dapat dilakukan untuk menambah kesuburan lahan.
  • Pemasukan Air. Dilakukan secara bertahap, mula-mula setinggi 30 cm dan dibiarkan selama 3-4 hari untuk menumbuhkan plankton sebagai pakan alami lele.
Pada tipe kolam berupa bak, persiapan kolam yang dapat dilakukan adalah :
  • Pembersihan bak dari kotoran/sisa pembenihan sebelumnya.
  • Penjemuran bak agar kering dan bibit penyakit mati. Pemasukan air fapat langsung penuh dan segera diberi perlakuan TON dengan dosis sama.
D. Pemijahan.
Pemijahan adalah proses pertemuan induk jantan dan betina untuk mengeluarkan sel telur dan sel sperma. Tanda induk jantan siap kawin yaitu alat kelamin berwarna merah. Induk betina tandanya sel telur berwarna kuning (jika belum matang berwarna hijau). Sel telur yang telah dibuahi menempel pada sarang dan dalam waktu 24 jam akan menetas menjadi anakan lele.

E. Pemindahan.
Cara pemindahan :
  • kurangi air di sarang pemijahan sampai tinggi air 10-20 cm.
  • siapkan tempat penampungan dengan baskom atau ember yang diisi dengan air di sarang.
  • samakan suhu pada kedua kolam
  • pindahkan benih dari sarang ke wadah penampungan dengan cawan atau piring.
  • pindahkan benih dari penampungan ke kolam pendederan dengan hati-hati pada malam hari, karena masih rentan terhadap tingginya suhu air.
F. Pendederan.
Adalah pembesaran hingga berukuran siap jual, yaitu 5 - 7 cm, 7 - 9 cm dan 9 - 12 cm dengan harga berbeda. Kolam pendederan permukaannya diberi pelindung berupa enceng gondok atau penutup dari plastik untuk menghindari naiknya suhu air yang menyebabkan lele mudah stress. Pemberian pakan mulai dilakukan sejak anakan lele dipindahkan ke kolam pendederan ini.

V. Manajemen Pakan.
Pakan anakan lele berupa :
  • pakan alami berupa plankton, jentik-jentik, kutu air dan cacing kecil (paling baik) dikonsumsi pada umur di bawah 3 - 4 hari.
  • Pakan buatan untuk umur diatas 3 - 4 hari. Kandungan nutrisi harus tinggi, terutama kadar proteinnya.
  • Untuk menambah nutrisi pakan, setiap pemberian pakan buatan dicampur dengan POC NASA + VITERNA Plus dengan dosis 1 - 2 cc/kg pakan (dicampur air secukupnya), untuk meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan tubuh karena mengandung berbagai unsur mineral penting, protein dan vitamin dalam jumlah yang optimal.
VI. Manajemen Air.
Ukuran kualitas air dapat dinilai secara fisik :
  • air harus bersih
  • berwarna hijau cerah
  • kecerahan/transparansi sedang (30 - 40 cm).
Ukuran kualitas air secara kimia :
  • bebas senyawa beracun seperti amoniak
  • mempunyai suhu optimal (22 - 26 0C).
Untuk menjaga kualitas air agar selalu dalam keadaan yang optimal, pemberian pupuk TON sangat diperlukan. TON yang mengandung unsur-unsur mineral penting, lemak, protein, karbohidrat dan asam humat mampu menumbuhkan dan menyuburkan pakan alami yang berupa plankton dan jenis cacing-cacingan, menetralkan senyawa beracun dan menciptakan ekosistem kolam yang seimbang. Perlakuan TON dilakukan pada saat oleh lahan dengan cara dilarutkan dan di siramkan pada permukaan tanah kolam serta pada waktu pemasukan air baru atau sekurang-kurangnya setiap 10 hari sekali. Dosis pemakaian TON adalah 25 g/100m2.

VI. Manajemen Kesehatan.
Pada dasarnya, anakan lele yang dipelihara tidak akan sakit jika mempunyai ketahanan tubuh yang tinggi. Anakan lele menjadi sakit lebih banyak disebabkan oleh kondisi lingkungan (air) yang jelek. Kondisi air yang jelek sangat mendorong tumbuhnya berbagai bibit penyakit baik yang berupa protozoa, jamur, bakteri dan lain-lain. Maka dalam menejemen kesehatan pembenihan lele, yang lebih penting dilakukan adalah penjagaan kondisi air dan pemberian nutrisi yang tinggi. Dalam kedua hal itulah, peranan TON, POC NASA, VITERNA Plus sangat besar. Namun apabila anakan lele terlanjur terserang penyakit, dianjurkan untuk melakukan pengobatan yang sesuai. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh infeksi protozoa, bakteri dan jamur dapat diobati dengan formalin, larutan PK (Kalium Permanganat) atau garam dapur. Penggunaan obat tersebut haruslah hati-hati dan dosis yang digunakan juga harus sesuai
Semoga Bermanfaat...........
Sumber: http://teknis-budidaya.blogspot.com/2007/10/budidaya-lele.html

Selasa, November 06, 2012

Munajat Kepada Alloh SWT


Ya Allah, kami bersyukur kepada-MU ya Allah, atas nikmat yang Engkau berikan kepada kami.Betapa bahagianya kami dengan nikmat Islam dan iman ini ya Allah. Maka kami pohonkan – Wahai Tuhan, jangan Kau cabut iman itu dari hati kami ya Allah. Jangan Kau hilangkan hidayah itu daripada hati kami ya Allah.

Ya Allah ya Tuhan kami, kami sedar dan insaf, sebagai manusia yang lemah, kami sering gagal dengan ujian keimanan. Kami sering menyalahkan taqdir ya Allah. Malah kami pernah menuduh bahawa Kau tidak berlaku adil kepada kami ya Allah, akibat musibah yang melanda kami. Kami sedar ya Allah, betapa kerdilnya hati ini, betapa kecilnya jiwa ini, hingga dengan ujian sekecil itu pun kami telah merasakan bahawa Kau telah biarkan kami sendirian.

Ya Allah, kami sedar dan insaf bahawa Kau tidak pernah membiarkan kami hidup bersendirian, kerana kami sedar Ya Allah, tanpa-Mu kami tidak akan wujud di dunia ini. Tanpa-Mu kami tidak akan bakal memperoleh segala apa yang kami miliki hari ini ya Allah. Masukkanlah rasa syukur di hati kami. Masukkanlah rasa iman-taqwa di hati kami ya Allah.

Ya Allah ya Tuhan kami, tabahkan hati kami menghadapi segala ujian. Masukkanlah keyakinan di hati ini bahawa setiap ujian yang Kau berikan itu ya Allah, adalah untuk mengangkat martabat kami. Tidak sekali-kali untuk menghina kami ya Allah. Ya Allah ya Tuhan kami, jadikanlah kami hamba-Mu yang sabar. Jadikanlah kami hamba-Mu yang syukur. Jadikanlah kami hamba-Mu yang redha kepada-Mu ya Allah, agar kami termasuk dalam golongan orang-orang yang redha dan Kau redhai.

Ya Allah ya Tuhan kami, sempurnakanlah keluarga kami. Sempurnakanlah Islam kami, sempurnakanlah akhlak kami. Janganlah Kau jadikan keluarga kami musibah untuk kami ya Allah. Kalau pun Kau ingin uji kami dengan mereka, ujilah kami dengan sesuatu yang dapat kami tanggung ya Allah.

YA ALLAH YA TUHAN KAMI, LUASKANLAH REZEKI KAMI, LAPANGKAN DADA KAMI, MUDAHKANLAH URUSAN KAMI, SEMBUHKANLAH PENYAKIT KAMI. YA ALLAH, MUDAHKANLAH URUSAN DUNIA AKHIRAT KAMI.

Ya Allah ya Tuhan kami, akhirnya kami mohon kepada-Mu, jangan Kau bebankan kami dengan dosa-dosa kami ya Allah. Ampunkan dosa kami ya Allah. Ampunkan dosa kami ya Allah. Ampunkan dosa kami ya Allah. Ampunkan dosa ayah ibu kami ya Allah. Itulah ayah yang telah banyak berkorban untuk kami. Itulah ibu yang telah mengandung, melahirkan kami dengan penuh penderitaan. Ampunkanlah dosa ayah dan ibu kami yang masih hidup, apatah lagi yang telah pergi.

Ampunkan dosa kami sebagai anak, ya Allah. Kiranya selama ini kami pernah menyakiti hati mereka, kami pernah mengguris perasaan mereka, kami pernah menghina mereka, kami pernah mengkhianati mereka, kami pernah mengecewakan mereka. Ya Allah, jangan Kau jadikan dosa itu belenggu di hati kami, penyebab kedukaan kami ya Allah. Lapangkanlah hati ini dengan Kau ampunkan segala dosa-dosa kami.

Ampunkan dosa seluruh keluarga kami. Ampunkan segala sahabat-sahabat kami. Ampunkan jiran tetangga kami. Ampunkan seluruh muslimin dan muslimat, ya Allah.

Angkatkanlah kedukaan ummat ini ya Allah. Angkatlah kesedihan ummat ini ya Allah. Jadikanlah kesedihan ini suatu kebahagiaan. Menangkanlah umat Muhammad. Hentikanlah segala musibah. Hentikanlah segala bencana menimpa umat Muhammad. Menangkanlah umat ini ya Allah, atas musuh-musuh kami. Hancurkan musyrikin kuffar. Hancurkan siapa saja ya Allah yang ingin menghancurkan agama-Mu.

Ya Allah, menangkan kami di dunia, menangkan kami di akhirat dengan syurga-Mu ya Allah. Muliakan kami di dunia, muliakan kami di akhirat ya Allah...

Amin... Amin Ya Rabbal Alamin.....

 
Sumber: Dr. Badrul Amin Bahron, Jangan Bersedih: Zikir Munajat

Selasa, April 10, 2012

Kacang Keriting (Walnut) Mnyehatkan Jantung & Menurunkan Tekanan Darah

Sering marah, uring-uringan atau kurang semangat akhir-akhir ini? Bisa jadi Anda sedang dilanda stress tanpa Anda sadari. Agar suasana hati tetap baik dan semangat kerja terjaga, ternyata cara mengatasinya sederhana. Makan saja kacang walnut! Coba simak manfaat kacang keriting ini!

Kacang walnut biasa disebut longervity fruit oleh orang Cina, bukan karena pohonya yang bisa berumur ratusan tahun, tapi karna walnut secara kultural termasuk salah satu makanan untuk mencapai umur panjang. Disamping itu walnut baik untuk pembakaran kolestrol, dapat juga membantu melawan stress dan mengurangi tekanan darah.

Kacang  ini memiliki lipatan seperti bentuk otak manusia, yang merupakan petunjuk bagi penikmatnya bahwa walnut adalah satu - satunya kacang yang mengandung asam lemak omega 3, yang mampu mengurangi resiko demensia (menghambat penuan otak).

Selain itu walnut baik untuk jantung dan juga kaya protein. Walnut mengandung 60 persen lemak dan 20 persen protein. Sebagian besar kandungan lemaknya adalah lemak sehat. Dalam walnut juga tersimpan magnesium, mangan, dan tembaga, asam ellagat, jenis flavonoid yang dapat mencegah pertumbuhan sel-sel kanker.

Fitosterol pun terdapat dalam jumlah berlimpah dalam walnut. Kandungan fitosterol ini dapat berperan sebagai pelindung jantung, serta memperkuat paru-paru dan ginjal. Kandungan seratnya yang tingi membantu gerak peristaltik usus besar. Kacang ini dapat di sajikan dengan dipanggang atau pun di makan mentah. Pokoknya kacang yang satu ini bernutrisi lengkap dan gurih enak pula rasanya.

"Mereka yang mengkonsumsi kacang walnut umumnya memiliki tekanan darah rendah," ungkap Prof. Sheila Barat dari Penn State University di Amerika Serikat, seperti yang dikutip Daily Mail. "Ini adalah studi pertama yang menunjukan bahwa walnut menurunkan tekanan darah selama stress. Orang yang mengalami stress tingkat tinggi beresiko penyakit jantung." jelasnya.

Kacang walnut mudah didapat dalam bentuk mentah atau yang sudah dipanggang di pasar swalayan besar. Rasanya gurih renyah, mirip kemiri. Walnut bisa juga dicampurkan dalam jus, smoothies atau aneka cake dan kue kering. Jadi, buat mengusir stress, makan saja kacang keriting ini!

Smoga Bermanfaat...........
Sumber: http://bit.ly/9sl58v

Selasa, Maret 27, 2012

Hukum dan Tata cara Sholat Witir

Hukum Sholat Witir
Sholat witir menurut 3 mazhab, yaitu Syafii, Maliki, dan Hambali hukumnya adalah sunnat mu’akad, sholat sunnat yang paling utama diantara sholat2 sunat lainnya. Mazhab Hanafi menempatkan hukun sholat witir sedikit dibawah fardhu, jadi lebih tinggi dari sunnat mu’akad.
Dari Ali r.a. : “Sholat witir itu bukan wajib sebagaimana sholat lima waktu, tetapi Rasulallah s.a.w. telah mencontohkannya dan bersabda; Sesungguhnya Allah itu witir (esa) dan suka kepada bilangan yang ganjil (witir), maka sholat witir lah wahai ahli  Qur’an”. (H.R. Abu Dawud dan At Tarmidzi)
Di bulan Ramadhan, sholat witir berjamaah hukumnya sunnat. Selain dibulan Ramadhan, sholat witir berjamaah hukumnya makruh.
Jumlah Rakaat dan Cara Pengerjaannya
Sholat  witir ini dikerjakan 1 rakaat, atau 3 rakaat, atau 5 rakaat, atau 7 rakaat, atau 9 rakaat, atau 11 rakaat.   Untuk sholat witir  3 rakaat, sholat dilakukan sekaligus dengan 1x duduk tasyahud dan 1x salam agar tidak serupa dengan sholat maghrib, sedangkan untuk 5 atau lebih rakaat, maka pengerjaannya adalah 2 rakaat salam, 2 rakaat salam, dst, dan terakhir 1 rakaat salam.
Tetapi boleh juga dilakukan seluruhnya dengan 2x tasyahud dan 1x salam. Misalnya sholat witir 5 rakaat, maka 4 rakaat langsung, lalu duduk tasyahud, berdiri lagi mengerjakan 1 rakaat terakhir, duduk tasyahud, dan salam.
Alternatif lain pengerjaan sholat witir adalah seluruh rakaat dilakukan sekaligus, 1x duduk tasyahud, dan 1x salam. HR Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Rasulallah saw shalat witir 7 atau 5 rakaat bersambung, tidak dipisahkan dengan salam atau bicara.
Waktu sholat witir adalah sesudah sholat Isya sampai terbit fajar. Hukumnya sunnat bagi seseorang yang menyegerakan sholat witir pada permulaan malam ( sesudah Isya) bagi yang takut tidak tidak akan bangun pada akhir malam. Tetapi bagi seseorang yang sanggup bangun pada akhir malam, maka sunnat baginya mengerjakan sholat witir itu pada akhir malam sesuai denga hadist Nabi berikut ini:.
Dari Jabir ra berkata dia: Telah bersabda Rasulallah saw:“ Siapa yang khawatir bahwa ia  tidak akan  bangun di akhir malam, maka hendaklah ia  witir diawalnya, dan  siapa yang berharap bahwa akan bangun  pada diakhirnya, maka hendaklah ia witir di akhir malam, karena sesungguhnya  sholat di akhir malam itu disaksikan (oleh para Malaikat) dan itulah yang lebih utama”. (HR  Muslim) .
Sholat witir merupakan penutup sholat malam dan hanya dikerjakan 1 x sehari.  HR Muslim: dari Ibnu Umar ra Raulallah saw bersabda: “ Jadikanlah sholat witir sebagai penutup sholatmu diwaktu malam”. Sekarang bagaimana jika seseorang telah mengerjakan sholat witir sesudah sholat Isya, kemudian ternyata ia bisa bangun malam dan sholat Tahajjud, apkah ia perlu sholat witir lagi? Jawabannya tidak. Ia telah menutup sholatnya pada hari itu denagn sholat witir sesudah sholat Isya. Dan ia membuka kembali sholatnya dengan sholat Tahajjud, tidak perlu dia tutup kembali
Doa Qunut         
Imam Syafi’I dan lain-lain berpendapat bahwa doa Qunut tidak perlu dibaca pada tiap-tiap sholat witir, tetapi hanya pada pertengahan Ramadhan sampai akhir Ramadhan saja. Tetapi ada yang berpendapat bahwa Qunut disunnahkan untuk dibaca pada setiap witir, mengikuti hadist dari Hasan bin Ali ra.
Surah Yang Dibaca
Jika sholat witir dikerjakan 3 rakaat maka di sunatkan membaca surah Al A’la a (Sabbihisma Robbikal A’laa ….. ) pada rakaat pertama, membaca surah Al Kafirun pada rakaat kedua, dan kemudian membaca surah Al Ikhlas (Qul huwallaahu ahad) + surah Al Falaq (Qul a’uudzu birobbil falaq ..)+ surah An Naas (Qul a’uudzu birobbin naas) pada rakaat ketiga.

Selasa, Desember 06, 2011

Panduan Gugat Cerai di Pengadilan Agama


Allah membenci Orang-orang yg Bercerai.

Dalam kehidupan ummat Manusia ada pernikahan pasti ada perceraian, dan pada dasarnya adalah kendali iman dan ketaqwaan serta kesabaran manusia itu sendiri, meskipun dalam hal ini Allah membenci orang-orang yg bercerai, namun Allah tidak melarangnya, apabila memang itu jalan yang terbaik menurut Agama dan Pemerintah..

Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?

Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan.
Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.
Apa dan bagaimana cara mengajukan gugatan ceria?,  dibawah ini kami lampirkan syarat umumnya..



PANDUAN
PENGAJUAN GUGATAN CERAI
Di Pengadilan Agama



DAFTAR ISI
  1. Kata-kata hukum yang digunakan dalam Pengadilan
  2. Hal-hal yang perlu anda ketahui
  3. Pendukung Gugatan Cerai
  4. Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Cerai
  5. Isi Gugatan Cerai
  6. Proses Persidangan
  7. Pertanyaan Untuk Memastikan
  8. Lampiran 1. Format Surat Gugatan Cerai
  9. Lampiran 2. Format Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
  10. Lampiran 3. Petunjuk  Pengisian Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
  11. Lampiran 4. Format Surat Kuasa Insidentil


A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN
  • Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
  • Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda.
  • Tergugat, adalah suami  yang anda gugat cerai.   
  • Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
  • Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
  • Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.
  • Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
  • Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.


B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI

Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?

Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.

Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?

  • Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.

  • Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh, maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah  yang terdekat dari tempat tinggal anda.


Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?

Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan.
Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.


Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a.       Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.      Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c.       Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d.      Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;
e.       Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;
f.         Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g.       Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h.      Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.



Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?

Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a.       Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b.      Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)

Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a.        Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)
b.      Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)
c.       Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.
d.      Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.
e.       Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.


C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.  

Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
·         Buku Nikah Asli
·         KTP Asli
·         Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
·         Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB,  Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
·         Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).

Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.

Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan. 

Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
·         Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
·         Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
·         Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
·         Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)

Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian. 


D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI

Langkah 1. Cari Informasi
·         Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.
·         Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.

Langkah 2. Datang ke Pengadilan
·         Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir (lihat lampiran I).
·         Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.
·         Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.

Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
·         Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.

Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
·         Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
·         Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
·         Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.
·         Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).

Panjar Biaya Perkara:
a.       Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)

b.      Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.  

c.       Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.

d.      Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara,  maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.


Langkah 5. Nomor Perkara
·         Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.

Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
·         Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim  yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
·         Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang.  Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.
·         Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami tinggal.

Langkah 7. Menghadiri Sidang
·         Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.

E. ISI GUGATAN CERAI

a.       Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.

b.      Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.

c.       Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sebesar Rp____;
  • Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........setiap bulan;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
  • Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini) berupa______
  • Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama.
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing
  • Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ….. dst


F. PROSES PERSIDANGAN
1.      Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
2.      Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
3.      Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
4.      Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
a.       Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b.      Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
c.       Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.
d.      Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan


G. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN

Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar.

Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (√)

NO.
PERTANYAAN

1.       
Apakah anda sudah memastikan bahwa surat gugatan anda masuk ke pengadilan yang tepat?

2.       
Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam surat gugatan benar dan lengkap?

3.       
Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai pencatatan perkawinan anda (di KUA) yang anda terangkan dalam surat gugatan sudah benar?

4.       
Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat gugatan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)?

5.       
Apakah anda sudah menjelaskan dalam surat gugatan bahwa anda dan suami sudah pernah mencoba untuk berdamai di tingkat keluarga (jika ada)?

6.       
Apakah semua permintaan atau tuntutan anda sudah anda tuliskan dalam surat gugatan?

7.       
Apakah anda sudah menandatangani surat gugatan yang anda daftarkan ke pengadilan?

8.       
Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan?

9.       
Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?

10.   
Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan?

11.   
Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa Indonesia?

12.   
Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan materai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos setempat?

13.   
Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara langsung permasalahan anda dan suami?

14.   
Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?






H. LAMPIRAN 1.  FORMAT SURAT GUGATAN CERAI


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama .....................
Di tempat
                                                                          
Assalamualaikum wr. wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama                    : ..................................................binti/bin..........................................................
Umur                    : ................... tahun
Agama                  : Islam
Pendidikan           : .....................................
Pekerjaan             : .....................................
Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Penggugat,

mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat, :
Nama                    : ..............................................binti/bin...............................................
Umur                    : .......................................... tahun
Agama                  : Islam
Pendidikan           : ................................................
Pekerjaan             : ................................................
Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Tergugat.

TENTANG PERMASALAHANNYA

1.      Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan ……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………………….

2.      Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di …………………………………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.

3.      Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:
3.1. …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….
3.2 …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….
3.3. ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….

4.      Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan ……………….……………

5.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………

6.      Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:
6.1. ……………………………………………………………………………………………………
6.2………………………………………………………………………………………………………
6.3………………………………………………………………………………………………………
6.4………………………………………………………………………………………………………
6.5………………………………………………………………………………………………………

7.      Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal ……… bulan …………. Tahun ………….. hingga sekarang selama kurang lebih ……….. tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di …………………………………..

8.      Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.

9.      Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.

10.  Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.

11.  Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

            Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….
  3. Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

            Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
         Hormat Penggugat,


        ………………………..

Catatan:
*Coret yang tidak perlu

I.       LAMPIRAN 2.  FORMAT SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama .....................
Di tempat
                                                                          
Assalamualaikum wr. wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama                    : ..................................................binti/bin..........................................................
Umur                    : ................... tahun
Agama                  : Islam
Pendidikan           : .....................................
Pekerjaan             : .....................................
Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Penggugat,

mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat, :
Nama                    : ..............................................binti/bin...............................................
Umur                    : .......................................... tahun
Agama                  : Islam
Pendidikan           : ................................................
Pekerjaan             : ................................................
Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Tergugat.

TENTANG PERMASALAHANNYA

1.      Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan ……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………………….

  1. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di ……………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.

  1. Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:
1.      …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….
2.      …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….
3.      . ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….

4.      Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan ……………….……………

5.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………

6.      Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:
6.1. ……………………………………………………………………………………………………
6.2………………………………………………………………………………………………………
6.3………………………………………………………………………………………………………
6.4………………………………………………………………………………………………………
6.5………………………………………………………………………………………………………

7.      Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal ……… bulan…………. tahun………….. hingga sekarang selama kurang lebih ………..tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di …………………………………..

8.      Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami istri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.

9.      Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.

10.  Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.

11.  Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

12.Bahwa pemohon adalah orang yang tidak mampu sesuai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu nomor .................. yang dikeluarkan oleh Kelurahan/ Desa  ...........................Kecamatan ........................ Kabupaten.............. Propinsi.................

            Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.     Mengijinkan Penggugat untuk berperkara secara Cuma-Cuma
3.      Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….
4.      Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
5.      Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.
6.     Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara

Subsider:
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
         Hormat Penggugat,

        ………………………..
Catatan:
*Coret yang tidak perlu
J.              LAMPIRAN 3. PETUNJUK PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO

TENTANG DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT

1.      Isilah Nama Lengkap anda (Penggugat) dan suami (Tergugat) termasuk gelar dan nama orang tua anda sesuai dengan dokumen terakhir. Contoh: Ir. Nurlaila Binti H. Hasan (Penggugat) dan Amir Bin Sutomo (Tergugat).
Jika nama anda tertulis berbeda di dokumen, maka tuliskan nama tersebut dengan alias. Contoh : Ir. Nurlaila Binti H. Hasan alias Ir. Nur Laela Binti H. Hasan
2.      Isilah usia anda saat mengajukan gugatan cerai.
3.      Isilah agama anda.
4.      Isilah pendidikan terakhir anda.
5.      Isilah nama pekerjaan anda saat ini.
6.      Isilah alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan alamat anda tinggal saat ini lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota.
7.      Apabila anda tidak mengetahui alamat suami saat ini, maka isilah alamat suami dengan menggunakan alamat  terakhir yang anda ketahui, lalu berikan keterangan bahwa anda tidak mengetahui di mana tempat tinggal suami saat ini (alamat tidak diketahui baik di dalam ataupun di luar Indonesia).

TENTANG PERMASALAHANNYA
1.      Tulislah tanggal terjadinya akad nikah, KUA yang mencatatkan akad nikah, No. Kutipan Akta Nikah dan tanggal dikeluarkan Akta Nikah.
2.      Tuliskan alamat tempat tinggal pertama saat menikah dan alamat tempat tinggal selanjutnya saat hidup bersama suami dan terakhir sebutkan berapa lama anda tinggal bersama dengan suami.
3.      Apabila dalam pernikahan anda ada anak-anak, sebutkan jumlah anak, nama masing-masing anak dan tanggal lahir mereka sesuai dengan akta atau surat keterangan lahir.
4.      Sebutkan awal terjadinya pertengkaran atau ketidakcocokan dengan suami.
5.      Sebutkan kapan pertengkaran semakin memuncak.
6.      Sebutkan alasan-alasan atau penyebab terjadinya pertengkaran antara anda dan suami.
7.      Sebutkan kapan pertengkaran terakhir terjadi sehingga terjadi pisah ranjang atau pisah rumah dan sebutkan alamat tinggal setelah pisah ranjang atau rumah.
8.      Sebutkan berapa lama perpisahan antara anda dan suami terjadi.
9.      Tuliskan jika ada upaya perdamaian dengan suami.
10.  Tuliskan bahwa akibat pertengkaran yang terus menerus tersebut  sudah  tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun sebagai suami istri.
11.  Tuliskan bahwa anda menginginkan anak-anak anda berada dalam pengasuhan anda, jika anda menuntutnya.
12.  Tuliskan poin ini jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-Cuma)

ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN
Lihatlah contoh isi tuntutan primer dan subsider (lampiran 1 & 2)
Poin no 2 dan 6 dituliskan jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-Cuma).

TANDA TANGAN
Buatlah Gugatan rangkap 5 (lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli (bukan fotokopi). Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.


K. LAMPIRAN 4. FORMAT SURAT KUASA  INSIDENTII


SURAT KUASA INSIDENTIL

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                          :    …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang memberi kuasa)
Kewarganegaraan      :    Indonesia
Pekerjaan                   :    …………………………………….
Alamat                        :    Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………

Dengan ini memberi Kuasa Insidentil kepada :
Nama                          : …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang memberi kuasa)
Kewarganegaraan      :    Indonesia
Pekerjaan                   :    …………………………………….
Alamat                        :    Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………

Khusus untuk hal-hal sebagai berikut :
1.      Mendampingi dan atau mewakili serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat/ Pemohon di Pengadilan Agama …………...............……. atas perkara …………….........…, perkara mana telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama ……....………. Tanggal.…bulan…... Tahun..….., dengan Register Perkara Nomor……..
2.      Menerima, membuat dan menandatangani serta mengajukan surat-surat, saksi-saksi, permohonan-permohonan, memberikan keterangan, bantahan-bantahan, mengadakan perdamaian, dan dapat mengambil segala sikap atau tindakan-tindakan yang dianggap penting dan perlu, serta berguna sepanjang menyangkut hak dan kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;
3.      Menghadap/ menghadiri persidangan-persidangan di Pengadilan Agama …………, dalam upaya membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;
4.      Mengambil dan atau menerima surat-surat/ salinan-salinan/ akta-akta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama ……….. setelah selesainya pemeriksaan perkara tersebut;
Demikian Surat Kuasa Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                                        …………….(kota/ kabupaten), …….. 2010

Penerima Kuasa                                                                                        Pemberi Kuasa

Materia Rp 6.000,-
Ttd                                                                                                              ttd
(………………………..)                                                                                     (……………………….)